Reporter :Red
Sekbernews.id-JAKARTA Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,Dr.Ketut Sumedana,menyampaikan perkembangan perkara penuntutan terhadap 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri setempat,Senin 21 Maret 2022.
BACA JUGA :Kejagung Amankan 2 Orang Mengaku Jaksa dan Lakukan Penipuan
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Hadiah atau Janji pada Dinas Energi an. Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016. Pada,Senin 21 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Ir.H.Raden Dwidjono Ptrohadi Sutopo bin Moejono dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
BACA JUGA :Jam Pidum Setujui 5 Permohonan, Hentikan Tuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri kepada Debitur PT. Hasta Mulia Putra,pada Senin 21 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Prima Zulio Rosa, Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto dan Terdakwa Firman Ari Rustaman dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi).
Adapun 2 (dua) persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib.
Editor:L Darsono