Tuesday, November 26, 2024
HomeHukumPengadilan Negeri Jakpus Bacakan Dakwaan Terhadap Terdakwa Wenny Prihatini Kasus Korupsi Perum...

Pengadilan Negeri Jakpus Bacakan Dakwaan Terhadap Terdakwa Wenny Prihatini Kasus Korupsi Perum Perindo

sekbernews.id – JAKARTA  Telah dilaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa Wenny Prihatini dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers nomor : PR –705/205/K.3/Kph.3/04/2022, adapun dakwaan terhadap Terdakwa Wenny Prihatini yaitu Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ujar Kapuspenhum

BACA JUGA : Jampidsus Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Impor Besi atau Baja

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan atas nama Terdakwa WENNY PRIHATINI berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan,pungkas Kapuspenhum.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru