sekbernews.id – JAKARTA Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial tambahan kepada masyarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun, Senin 29 Agustus 2022.
Presiden Jokowi menyampaikan dari jumlah itu, sebanyak Rp12,4 triliun akan disalurkan berupa bantuan sosial sebesar Rp150 ribu yang akan dibayarkan empat kali kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Lalu, sebanyak Rp9,6 triliun disalurkan sebagai bantuan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang diberikan masing-masing Rp600 ribu.
BACA JUGA : Prabowo Terima Kunjungan Menteri Investasi, Jaga Stabilitas dan Perdamaian
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi. Dana sebesar Rp2,17 triliun ini disalurkan untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, sampai nelayan, ujar Presiden.
”Saya berharap agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah ini dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga,” tukasnya.