Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaHukumPelepasan 43 Jaksa Pada Kejaksaan RI Dikaryakan di KPK

Pelepasan 43 Jaksa Pada Kejaksaan RI Dikaryakan di KPK

spot_img

Reporter : Red

sekbernews.id – JAKARTA  Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H. yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana dan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto, melakukan pelepasan terhadap 43 orang Jaksa untuk dikaryakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tanggal 08 April 2022 bertempat di Aula Gedung Kartika Lantai 10 Kejaksaan Agung, Senin 11 April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, menyampaikan dalam siaran pers Nomor : PR – 581/081/K.3/Kph.3/04/2022, Karopeg pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H. menyampaikan bahwa Jaksa yang akan dikaryakan merupakan orang pilihan yang telah mengikuti serangkaian tes yang diwajibkan oleh KPK.

Ia juga mengatakan Jaksa yang dikaryakan di KPK bukan semata-mata untuk membantu KPK dari sisi kebutuhan Sumber Daya Manusia, akan tetapi untuk meningkatkan kapasitas dengan menimba pengalaman yang didapatkan selama bertugas di KPK.

BACA JUGA : Kejati Banten Kembali Tahan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor

“Ketika mereka dikembalikan ke kesatuan asal (organisasi Induk) diharapkan menjadi role model dan panutan di Kejaksaan dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)-nya dapat dimanfaatkan dengan baik.

Saya tekankan selama dikaryakan di KPK, jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri, dan setelah di KPK para Jaksa yang dikaryakan akan menjadi tugas-tugas KPK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM dan Integritas sebagai Jaksa,” ujar Karopeg Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang juga sebagai salah satu orang yang pernah bertugas di KPK menyampaikan agar seluruh Jaksa yang dikaryakan di KPK dapat beradaptasi secara cepat di lingkungan kerja, dan memahami budaya kerja dan serta mengetahui tugas-tugas yang diberikan.

BACA JUGA : Gercep Tim Penyidik Kejati Banten Sita 1 Unit Mobil

Sebagai informasi, jumlah Jaksa yang lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah 60 (enam puluh orang) namun sebanyak 5 (lima) orang Jaksa memilih masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sehingga sebanyak 55 (lima puluh lima) orang Jaksa dikaryakan di KPK dengan rincian 12 (dua belas) orang Jaksa telah dilepaskan terlebih dahulu ke KPK sementara 43 (empat puluh tiga) orang Jaksa diberangkatkan pada hari ini, *ujar Kapuspenhum

Selanjutnya, Karopeg pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H. dan Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana mengantarkan 43 orang Jaksa dengan bus yang disediakan oleh Kejaksaan Agung menuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK, *pungkas Kapuspenhum.

Editor : L. Darsono

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini