Jumat, Mei 10, 2024
27.1 C
Indramayu
BerandaHukumKejati Banten Kembali Tahan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Pada PT KPI...

Kejati Banten Kembali Tahan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Pada PT KPI RU VI Balongan

spot_img

Reporter : Red

sekbernews.id – BANTEN  Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melakukan konferensi pers tentang perkembangan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) berkaitan dengan Penerbitan dan Pembayaran Pekerjaan PT. IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) Balongan Refinery Unit (RU) VI Tahun 2021 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis 7 April 2022.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berdasarkan hasil penyidikan dengan didukung alat bukti yang kuat kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu IF Vice President Business Development PT. IAS dan terhadap Tersangka IF dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung tanggal 7 April 2022 sampai dengan 27 April 2022 di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Kepala Kejaksaan Tinggi menyampaikan bahwa peranan Tersangka IF selaku Vice President Business Development PT. IAS bersama-sama dengan Tersangka SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS merencanakan melakukan percepatan dan fasilitasi (Kontrak maupun SPK, serta menerima keuntungan. Selain itu Tersangka IF berkomunikasi secara intens dengan Tersangka AC selaku Direktur Utama PT. AKTN terutama dalam pemenuhan dokumen kajian pada tahap inisiasi perkerjaan sehingga memuluskan perbuatan SPK fiktif sampai dengan proses pencairan ataupun pembyaran SPK fiktif dimaksud. Tersangka IF diduga menerima uang atau gratifikasi dari pencairan atas pembayaran SPK Fiktif tersebut, ujarnya.

BACA JUGA : Gercep Tim Penyidik Kejati Banten Sita 1 Unit Mobil

Bahwa terhadap tersangka IF dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 07 April 2022 sampai dengan 27 April 2022 di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah alasan Subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih, ujarnya.

Bahwa dari hasil pembayaran pekerjaan Fiktif tersebut, tersangka AC telah membagi-bagikan sejumlah uang kepada beberapa pihak yaitu kepada tersangka DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan, kepada tersangka SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS, kepada tersangka SS selaku Presiden Direktur PT. IAS, kepada tersangka IF selaku Vice President Business Development PT. IAS.

BACA JUGA : Kejati Banten Lakukan Vicon Ekspos Hentikan Tuntutan

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan modus operandi bahwa sekira bulan Juli tahun 2021 PT Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) yang merupakan Anak Perusahaan PT Pelita Air Services (PT. PAS) telah menerbitkan 3 Kontrak/Surat Perintah Kerja kepada rekanan PT. EVTECH dan PT. AKTN seolah-olah Kontrak tersebut benar adanya untuk mengadakan pekerjaan paket 3D Pack dan Aplikasi/Software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT.Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan, namun kenyataanya terhadap 3 (tiga) kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap 2 (dua) dari ke-3 SPK tersebut telah dilakukan pembayaran.

Diduga bahwa perbuatan tersebut telah terjadi Peristiwa Pidana mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (melanggar Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Nomor A5-001/I00100/2019-S9 Pertamina Procurement Excellence Center Direktorat Manajemen Aset berdasarkan Keputusan Direktur Manajemen Aset PT Pertamina yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara PT. Indopelita Aircraf Services (PT. IAS), tutup Kejati Banten Leonar Eben Ezer Simanjuntak.

Editor : L. Darsono

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini