Friday, December 13, 2024
HomeHukumKejati Banten Lakukan Vicon Ekspos Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice Terdakwa Sastra

Kejati Banten Lakukan Vicon Ekspos Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice Terdakwa Sastra

Reporter : Red

sekbernews.id – BANTEN  Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rohayatie, SH., MH dan para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan Ekspose Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) secara virtuaI bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu 6 April 2022 kemarin.

Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yaitu perkara Tindak Pidana Umum atas nama tersangka Sastra alias Katok dalam perkara tindak pidana “Penadahan’’ yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP atau Pasal 480 Ke-2 KUHP Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP, ujarnya

BACA JUGA : Kejati Banten Tahan 4 Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Pada

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana, SH., MH memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, ujarnya

Bahwa perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice, ujarnya

BACA JUGA : Jampidum Setujui 4 dari 7 Pengajuan Restorative Justice

Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka AJM alias Agus sebagai yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan Telah adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara korban dan terdakwa, tegas Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Editor : L. Darsono

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru