Tuesday, November 26, 2024
HomeNasionalMK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03 Seluruhnya

MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03 Seluruhnya

Sekbernews.id – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), telah dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Senin (22/4/2024).

“Dalam pokok permohonan, kami menolak permohonan pemohon secara keseluruhan,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Suhartoyo juga menyatakan bahwa Mahkamah menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait secara keseluruhan.

Lebih lanjut, Suhartoyo mengungkapkan adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

MK akan segera membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dua perkara ini disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi, termasuk Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Terkait dengan proses sidang, Ketua MK Anwar Usman tidak terlibat karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etika dalam putusan perkara yang mengubah syarat calon presiden-calon wakil presiden yang meloloskan Gibran.

Sebelumnya, Pasangan Anies-Muhaimin telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Tuntutan dari kedua pihak memiliki kesamaan, di antaranya meminta MK untuk membatalkan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU pada 20 Maret 2024.

Selain itu, mereka juga menginginkan MK untuk menyatakan diskualifikasi bagi calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3/2024). Selama proses ini, MK telah meminta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran), serta mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang diajukan oleh semua pihak.

Dalam penanganan dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Hingga Jumat (19/4), tercatat ada 48 amicus curiae yang diajukan dalam perkara ini, jumlah terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.

Namun, hanya 14 di antaranya yang turut dibahas oleh hakim, karena batas waktu penerimaan adalah Jumat (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru