Sekbernews.id – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan signifikan terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024), memutuskan bahwa besaran ambang batas parlemen akan diubah.
Pada putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Perludem menyatakan bahwa ambang batas 4 persen, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, berpotensi menghilangkan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.”
Meskipun MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, ambang batas ini menjadi konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen melalui revisi UU Pemilu.