Sekbernews.id – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pembacaan putusan atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024) pekan depan.
Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan akan dilangsungkan di ruang sidang pleno MK mulai pukul 09.00 WIB.
Informasi tersebut disampaikan melalui keterangan jadwal sidang yang dipublikasikan di laman resmi MK, yang menyebutkan, “Senin 22 April 2024, 09:00 WIB.”
Sejak tanggal 16 April lalu, delapan hakim MK telah memusatkan perhatian mereka pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa RPH telah dimulai sejak selesainya sidang pembuktian.
Namun, pekerjaan tersebut harus diselingi dengan penanganan sengketa Pemilihan Legislatif (pileg).
Fajar juga menegaskan bahwa RPH merupakan agenda yang bersifat tertutup. Ia menjelaskan bahwa apa pun yang terjadi dalam RPH adalah rahasia.
“Mulai hari ini tanggal 16 (April) setelah kesimpulan tadi sampai dengan tanggal 21 (April), setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara pilpres,” ungkap Juru Bicara MK Fajar Laksono di kantornya, Jakarta, pada Selasa (16/4/2024) lalu.
Para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing sejak Selasa (16/4) lalu.
Selain itu, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.