Sekbernews.id – JAKARTA Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin menekankan kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas agar tidak sembarangan menghapus keterlibatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pemberian rekomendasi untuk pendirian rumah ibadah.
Ma’ruf menegaskan bahwa rekomendasi FKUB merupakan hasil kesepakatan dari berbagai majelis agama yang diakui di Indonesia.
“Menteri Agama tidak boleh asal menghapus begitu saja. Aturan pendirian rumah ibadah adalah hasil kesepakatan dari majelis-majelis agama,” ujar Wapres saat ditemui di MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo, Yogyakarta, pada Rabu (7/8/2024).
“Kesepakatan tersebut dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Wapres menjelaskan bahwa aturan rekomendasi FKUB tidak muncul begitu saja, melainkan melalui diskusi panjang selama empat bulan dengan 11 kali pertemuan.
“Saya sangat paham karena saya turut berperan dalam pembentukan aturan tersebut melalui diskusi-diskusi yang akhirnya menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” jelas Ma’ruf Amin.
“Ada latar belakangnya, kenapa aturan tersebut dibuat. Jadi jangan dihapus begitu saja tanpa pertimbangan,” tegasnya.
Wapres juga meminta Kementerian Agama untuk mempertimbangkan kembali dasar aturan rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah dan mendengarkan pendapat dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatannya.
“Perlu ditinjau kembali alasan dan tujuan dari aturan tersebut serta mendengarkan berbagai pendapat dari mereka yang dulu terlibat dalam pembuatannya,” ujar Wapres.
Sebelumnya, Menag Yaqut menyatakan bahwa akan ada perubahan aturan untuk mempermudah pendirian rumah ibadah. Pernyataan ini disampaikan dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu (3/8/2024).
Ke depannya, menurut Yaqut, perizinan pendirian rumah ibadah hanya memerlukan persetujuan dari Kementerian Agama, tanpa rekomendasi dari FKUB. “Rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama, FKUB tidak diperlukan,” ujar Yaqut.
Menag menjelaskan bahwa perubahan aturan ini akan diberlakukan setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah, karena pemerintah menilai adanya hambatan dalam pendirian rumah ibadah akibat keharusan mendapatkan rekomendasi FKUB.
Pemerintah berkomitmen untuk mempermudah proses pendirian rumah ibadah. Perubahan aturan ini juga telah disepakati oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Menko Polhukam dan Mendagri sudah sepakat untuk menjadikannya sebagai Perpres. Jadi dalam waktu dekat, semoga pendirian rumah ibadah tidak akan sulit lagi,” jelas Yaqut.