Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaPolitikMantan Ketua DPD PAN Cirebon Gembok Kantor, Jubir: Pelanggaran Hukum

Mantan Ketua DPD PAN Cirebon Gembok Kantor, Jubir: Pelanggaran Hukum

spot_img

Sekbernews.id – CIREBON Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Cirebon memberikan tanggapan terkait insiden penggembokan kantornya beberapa waktu lalu. Tindakan tersebut dilakukan oleh mantan ketua DPD PAN, Heru Subagia, bersama dengan Ketua Perkaderan (sebelumnya ditulis ketua Bappilu), Karsono.

Terkait peristiwa ini, DPD PAN Kabupaten Cirebon meminta Heru Subagia dan Karsono untuk segera memberikan klarifikasi serta meminta maaf atas tindakan mereka. DPD PAN menyebut aksi keduanya sebagai pelanggaran hukum.

“Bangunan di Jalan Fatahillah nomor 278 adalah kantor baru PAN yang baru-baru ini dijadikan sebagai kantor DPD PAN oleh Abah Qomar, selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon,” ujar juru bicara DPD PAN Kabupaten Cirebon, Soebagdja Salim di Cirebon, Senin (30/10/2023) malam.

Kantor tersebut sengaja disewa untuk dijadikan posko pergerakan politik DPD PAN Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, semua pihak yang tidak memiliki kewenangan atas penggunaan kantor tersebut diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan peraturan.

“DPD PAN Kabupaten Cirebon mengimbau semua pihak, terutama mereka yang tidak memiliki hak penggunaan kantor, untuk menghindari kegiatan yang melanggar hukum. Ini termasuk memasuki rumah atau pekarangan orang lain, menyegel properti orang lain, dan merusak properti milik orang lain,” katanya.

Soebagdja Salim menilai tindakan penggembokan yang dilakukan oleh Heru Subagia dan Karsono di kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon, Jalan Fatahillah, Kecamatan Sumber, juga merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, DPD PAN Kabupaten Cirebon berencana untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Saya, sebagai juru bicara DPD PAN Kabupaten Cirebon, dengan tegas menyatakan bahwa siapa pun yang melanggar hukum tersebut akan kami proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

“Dalam hal ada pihak yang merasa telah melanggar aturan tersebut, kami menantikan klarifikasi dan permintaan maaf dari mereka,” tambahnya.

Sebagai informasi, penggembokan kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Cirebon oleh mantan ketua Heru Subagia dan Ketua Perkaderan DPD PAN Kabupaten Cirebon, Karsono, terjadi beberapa waktu lalu. Mereka melakukan tindakan ini karena merasa kecewa terhadap DPD PAN Kabupaten Cirebon yang dianggap tidak transparan dalam hal Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota legislatif dalam Pemilu 2024.

DPD PAN Kabupaten Cirebon memberikan tanggapan terhadap protes yang diajukan oleh mantan ketua Heru Subagia dan Ketua Perkaderan, Karsono, terkait informasi Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota legislatif dalam Pemilu 2024.

Juru bicara DPD PAN Kabupaten Cirebon, Soebagdja Salim, menjelaskan bahwa informasi mengenai DCT anggota legislatif akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, ini adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terkait informasi mengenai DCT, sebagai warga negara yang baik dan patuh pada peraturan, berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, informasi mengenai DCT sudah ditetapkan tanggal pengumumannya dan merupakan hak serta kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilihan,” kata Soebagdja Salim di Cirebon, Senin (30/10/2023) malam.

“Kami akan mengikuti ketentuan tersebut, karena tidak etis jika kami mendahului pihak yang berwenang. Kami berencana untuk mengumumkan DCT pada hari Sabtu, 4 November 2023,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai kemungkinan perubahan nama calon anggota legislatif atau nomor dalam DCT, Soebagdja mengatakan bahwa ini adalah kewenangan DPP PAN. Jika ada pihak yang membutuhkan penjelasan, mereka dapat langsung menghubungi DPP PAN.

“Berdasarkan peraturan PAN/A/WKU-SJ/150/IX/2023 dari DPP PAN, di sana sudah dijelaskan bahwa penyusunan, perubahan, dan penomoran calon anggota legislatif di semua tingkatan merupakan kewenangan DPP. Jadi, siapa pun yang memerlukan penjelasan atau klarifikasi mengenai hal ini, kami sarankan untuk menghubungi DPP,” kata Soebagdja.

Soebagdja menjelaskan bahwa DPD PAN Kabupaten Cirebon selalu terbuka untuk siapa pun yang ingin bertamu. Dia menyebut bahwa kantor DPD PAN selalu terbuka bagi calon anggota legislatif dan pengurus partai yang ingin berkunjung.

“Banyak calon anggota legislatif dan pengurus yang dapat menjadi saksi bahwa kantor kami selalu terbuka bagi siapa pun, kapan pun,” katanya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini