Sekbernews.id – MALANG Kepolisian berhasil menangkap seorang suster pengasuh dengan inisial IPS (27) yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang anak selebgram di Malang, Aghnia Punjabi.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara, polisi menetapkan IPS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap IPS.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin (Jumat) malam hingga pagi tadi. IPS kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Sabtu (30/3/2024).
Menurut Budi Hermanto, tersangka dilaporkan melakukan sejumlah tindakan kekerasan terhadap korban. Antara lain, memukul korban dengan menggunakan buku, menyiramnya dengan minyak gosok, serta membekapnya menggunakan boneka.
“Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kita sita yang nantinya kita akan kirim ke Labfor Digital Forensik,” tambahnya.
Tersangka IPS akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah penjara selama lima tahun.
Sebelumnya, kasus penganiayaan ini pertama kali terkuak melalui unggahan Aghnia di akun Instagramnya. Dalam unggahan tersebut, Aghnia membagikan foto putrinya yang mengalami luka parah akibat dianiaya oleh suster I.
Terlihat jelas mata kiri putri Aghnia mengalami lebam parah dan kesulitan untuk dibuka. Selain itu, terdapat luka di telinga kanan sang putri akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh suster I.
Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban serta menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka.