Friday, October 11, 2024
HomeKriminalPermintaan Maaf Saksi Palsu Guncang Sidang PK: Enam Terpidana Dibebani Kesalahan Bertahun-tahun

Permintaan Maaf Saksi Palsu Guncang Sidang PK: Enam Terpidana Dibebani Kesalahan Bertahun-tahun

Cirebon,Sekbernews.id 14 September 2024 – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat, 13 September 2024, dipenuhi dengan momen haru yang menggugah emosi. Dede Riswanto, saksi kunci dalam kasus tersebut, menyampaikan permintaan maaf kepada enam terpidana yang telah menjalani hukuman penjara selama bertahun-tahun akibat kesaksiannya yang ternyata keliru.

Pada 2016, Dede memberikan kesaksian yang memberatkan para terpidana. Namun, dalam persidangan kali ini, ia mengakui bahwa keterangannya waktu itu diberikan di bawah tekanan dari rekan kerjanya di tempat pencucian mobil. “Saya minta maaf, karena kesaksian saya, kalian harus menjalani hukuman penjara,” ujar Dede dengan suara bergetar, seraya memeluk Supriyanto, salah satu terpidana, di ruang sidang.

Majelis hakim yang dipimpin Arie Ferdian memberi izin kepada Dede untuk meminta maaf secara langsung kepada para terpidana. Dede kemudian memeluk satu per satu terpidana lainnya—Eka Sandi, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy. Adegan penuh emosi ini memunculkan suasana haru di ruang sidang, dengan banyak hadirin yang tampak tersentuh.

Selain Dede, delapan saksi lainnya juga dihadirkan, termasuk Liga Akbar, teman dekat salah satu korban, Eki. Liga, yang pada persidangan 2016 memberikan kesaksian terkait insiden di depan SMPN 11 Cirebon, mencabut keterangannya. “Saya menyesal dan minta maaf atas kesaksian yang tidak akurat,” ungkap Liga di hadapan majelis hakim.

Sidang yang dimulai pukul 09.40 WIB ini juga menghadirkan tiga saksi warga Saladara, yaitu Itno, Samsuri, dan Sahuri. Ketiganya memberikan kesaksian terkait peristiwa penggerebekan Aep beberapa hari sebelum kematian Vina dan Eki pada Agustus 2016. Kesaksian mereka diharapkan dapat memperjelas kejadian sebenarnya.

Majelis hakim menegaskan bahwa permintaan maaf dari Dede dan Liga akan menjadi pertimbangan dalam putusan, meski keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu dan Jumat, 18 dan 20 September 2024, dengan mendengarkan saksi tambahan serta bukti baru yang diajukan tim pembela.

Redakturhttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

terbaru