Sekbernews.id – JAKARTA Kasus pembunuhan tragis kembali mengguncang masyarakat, kali ini melibatkan Devara Putri, Didot Alfiansyah (DA), dan Muhammad Reza (MR) yang secara bersama-sama membawa jasad Indriana Dewi Eka Saputri (24) selama tiga hari dengan mobil, sebelum akhirnya dibuang di belakang Tugu Gajah, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Jumat (23/2/2024).
Ketiga pelaku, Devara dan Didot sebagai otak pembunuhan, sedangkan Reza sebagai eksekutor, diketahui memiliki hubungan sebagai teman korban. Motif pembunuhan ini muncul setelah Devara mengetahui Didot, yang merupakan kekasihnya, menjalin hubungan dengan Indriana.
Pembunuhan dilakukan dengan keji. Didot dan Reza berpura-pura mengajak Indriana jalan-jalan dari Jakarta ke Sentul, Bogor, menggunakan mobil Avanza yang disewa pada Selasa (20/2/2024). Di kawasan Bukit Pelangi Sentul, Reza menjerat leher Indriana dengan ikat pinggang selama 15 menit hingga korban tewas.
“Direncanakan dengan matang, mereka mencari tempat aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, usai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Bukit Pelangi Sentul, Kabupaten Bogor, pada Jumat (1/3/2024).
Setelah aksi kejam itu, Didot dan Reza kembali ke Jakarta untuk menjemput Devara sambil membawa jasad korban. Pada Rabu (21/2/2024), sekitar jam 12.30 WIB, para pelaku membawa jasad korban menuju Pangandaran melalui Tol Cipali Cirebon. Namun, perjalanan terhenti di Kuningan karena mobil rusak dan akhirnya diangkut ke bengkel.
Selama di dalam mobil, korban disimulasikan seperti sedang tidur dengan mulut ditutup masker. “Di tengah jalan, korban kemudian ditidurkan di jok belakang karena bisa dibuat tempat tidur,” ungkap Kombes Pol Surawan.
Pada Jumat (23/2/2024) sekitar jam 02.00 WIB, Didot dan Devara membuang jasad korban ke jurang di belakang Tugu Gajah Kota Banjar. Jasad korban ditutup dengan selimut, sementara para pelaku mengambil barang-barang milik korban sebelum kembali ke Jakarta.
Atas perbuatan mereka, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338, dan 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.