Sekbernews.id – INDRAMAYU Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta penadahan hasil kejahatan. Sebanyak 14 orang tersangka diamankan, dan satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Para pelaku tersebut berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu. Enam di antaranya, yakni A (19), B (18), C alias Aying (27), AP alias Kadal (22), MZ (17), dan AN (17), terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan meliputi K alias Eyung (32), R alias Gojin (42), AH alias Ayip (28), S alias Ucil (20) —yang menjadi tersangka yang ditembak polisi—, serta D alias Dudung (25).
Adapun tiga pelaku lainnya, MF (21), H (37), dan MA (21), diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Seluruh tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar, dalam konferensi pers pada Senin (13/10/2025) menjelaskan bahwa dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 12 unit sepeda motor, satu unit mobil, lima buku BPKB, tujuh STNK, dua senjata tajam, dua kunci T, satu obeng, satu tang, serta dua dus boks telepon genggam. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Indramayu.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2025 yang menargetkan kejahatan jalanan, khususnya curas, curat, dan curanmor (C3), selama periode 22 hingga 31 Agustus 2025,” ujar Kompol Tahir.
Lebih lanjut, Tahir menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perbuatannya. Untuk tersangka curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 hingga 15 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau pidana mati. Pelaku curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara, sedangkan penadah hasil kejahatan dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mendapati dua pelaku masih di bawah umur. Keduanya diketahui merupakan mantan anggota kelompok remaja atau geng motor yang sebelumnya sering terlibat tawuran, namun kini beralih melakukan tindak kriminal jalanan.



