sekbernews.id – JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan upaya relokasi lahan bagi masyarakat eks Timor Timur (Timtim) yang bermukim di wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal ini ditandai dengan pertemuan antara perwakilan masyarakat eks Timtim dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, Adli Abdullah yang bertempat di Ruang Rapat Menteri, Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN. Rabu, 18 Mei 2022 kemarin.
Tercatat sebanyak 1.048 kepala keluarga warga eks Timtim di lokasi eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Royal Timur Ostrindo akan masuk ke dalam rencana relokasi tahap 1. Relokasi ini mempunyai rincian luas tanah 449,7065 hektare dengan jumlah luas tanah yang tersedia 173,534 hektare, ujar menteri ATR/BPN
BACA JUGA : Pelepasan Siswa dan Siswi Kelas XII Pasca Pandemi Covid-19
Sebelumnya, perwakilan masyarakat eks Timtim telah bertemu dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 25 November 2021 untuk membahas sejumlah aspirasi, salah satu poinnya adalah pengadaan tanah untuk masyarakat eks Timtim. Dalam pertemuan ini, perwakilan eks Timtim juga berharap agar pengadaan tanah yang telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dapat segera terealisasi berikut dengan aspirasi-aspirasi lainnya, pungkasnya.