Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaHukumKembali,Jaksa Penyidik Kejagung  Sita Tanah dan Bangunan Tersangka  Kasus Tipikor Pembiayaan Ekspor...

Kembali,Jaksa Penyidik Kejagung  Sita Tanah dan Bangunan Tersangka  Kasus Tipikor Pembiayaan Ekspor Nasional

spot_img

Reporter :Saputra

Sekbernews.id -JAKARTA Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun. Selasa 1 Maret 2022.kemarin

BACA JUGA :Penyidik Jaksa Agung Serah Terima  Tanggung Jawab Tersangka dan BB Dugaan Tipikor  Pengelolaan Keuangan PT. AMU

Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM),Leonard Eben Ezer Simanjutak , SH.,MH dalam siaran Pers Nomor : PR – 328/004/K.3/Kph.3/03/2022 menyampaikan  Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 1.221 M2.

Penyitaan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serangan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.’’jelas Leonard

BACA JUGA :Buronan Akta Autentik Palsu di Tangkap Tim Tabur Kejaksaan

Ia,mengungkapkan sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 71/Pen.Pid/2022/PN Skt tanggal 17 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka JD, yaitu 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berupa Toko L dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 221, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 278, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 279, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.280, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 328.’’ungkapnya

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.”tegasnya

Editor : L Darsono

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini