Thursday, December 12, 2024
HomeHukumKejati Banten Bersinergi dan Kolaborasi Dengan BPNW Banten Berantas Mafia Tanah

Kejati Banten Bersinergi dan Kolaborasi Dengan BPNW Banten Berantas Mafia Tanah

Reporter : Red

sekbernews – BANTEN  Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerima kunjungan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Banten Rudi Jaya, SP., Marp bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu 6 April 2022 kemarin.

Kepala Kantor BPN Wilayah Banten menyampaikan selama ini Pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah dilakukan pendampingan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaaan Tinggi Banten terutama Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol Serang-Panimbang dan Wilayah Tangerang Jalan Tol Teluk Naga-Balaraja. Juga disampaikan terhadap Satgas Mafia Tanah pihak BPN telah bekerjasama dengan Polda Banten karena syaratnya adalah pelapor sudah memasukan laporan ke Kepolisan. Untuk kedepannya akan dimohonkan pendampingan terhadap Aset-Aset BPN di Kabupaten Serang, ujarnya.

BACA JUGA : Gadis Pelajar Diperkosa 2 Pemuda di Indramayu,Pelaku

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan perlunya sinergi dan kolaborasi lebih di tingkatkan untuk mendukung visi dan misi Pemerintah. Pendampingan di bidang hukum dapat dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten dan terhadap kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terdapat AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) dapat dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten,jelasnya.

Kejati Banten menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah sebagai pedoman dalam rangka mengantisipasi maraknya praktik mafia tanah dan untuk menuntaskan perkara yang selama ini meresahkan masyarakat. Maka Kejaksaan Tinggi Banten telah membentuk Tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : KEP-10/M.6/Dek/01/2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang terdiri dari Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten. Tim Satuan Tugas ini dibentuk tersendiri untuk menangani pengaduan masyarakat ataupun temuan di Bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Banten untuk percepatan dan efesiensi penanganan pengaduan masyarakat. Sedangkan untuk Satuan Tugas Mafia Tanah bentukan dari BPN, paparnya.

BACA JUGA : Karyawan Swasta PT.Pelindo di Periksa Kejagung Saksi Kasus

Sedangkan untuk Satuan Tugas Mafia Tanah bentukan dari BPN di koordinir oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten yang menangani masalah hukum di Bidang Pidana Umum tetang pertanahan, namun jika ada perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi maka tetap diserahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, tegas Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Editor : L. Darsono

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru