sekbernews.id – JAKARTA Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan atas nama Terdakwa Teddy Tjokrosaputro dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers Nomor : PR –653/153/K.3/Kph.3/04/2022, adapun 7 (tujuh) orang saksi yang hadir dalam persidangan ini yaitu J, RAH, AK, R, RL, SO, dan RM diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT. ASABRI (persero) dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 22,78 Triliun, ujar Kapuspenhum.
BACA JUGA : Kasad Jenderal TNI Dudung Menandatangani Pakta Komitmen Bersama Antara TNI AD dengan PT. PLN
Persidangan atas nama Terdakwa Teddy Tjokrosaputro selesai pada pukul 15:30 WIB dan berjalan dengan aman serta lancar tanpa kendala, pungkas Kapuspenhum.