Thursday, December 12, 2024
HomeHukumWalikota Jakut Beri Apresiasi, Kejari Jakut Berhasil Selamatkan Aset Fasos dan Fasum

Walikota Jakut Beri Apresiasi, Kejari Jakut Berhasil Selamatkan Aset Fasos dan Fasum

sekbernews.id – JAKARTA  Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima ucapan terima kasih dan apresiasi dari Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara atas Pendampingan Hukum Penagihan Kewajiban Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) dari para Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, Izin Penunjukan Penggunaan Tanah dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (SIPPT, IPPT, dan IPPR) di Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu 20 April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers Nomor : PR – 648/148/K.3/Kph.3/04/2022, atas proses pendampingan tersebut, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Utara telah berhasil menagih aset yang berasal dari para Pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR di Kota Administrasi Jakarta Utara terhadap kewajiban fasos fasum berupa sebagian lahan dan konstruksi sejak tahun 2021 senilai Rp.3.146.846.994.796,72, ujar Kapuspenhum

BACA JUGA : Satnarkoba Polres Indramayu Tangkap Enam Pengedar Narkoba dan Obat Keras

Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Atang Pujiyanto, S.H. M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Dody Witjaksono, S.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Tim Jaksa Pengacara Negara Dyofa Yudhistira, S.H. selaku Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Zainal Dwi Arianto, S.H., Melda Siagian, S.H. Hendrinawati Leo, S.H., Ema Octora, S.H. atas kerjasama dan komitmen yang baik,*pungkas Kapuspenhum

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru