Reporter : Red
sekbernews.id – KALTIM Bertempat di Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Samarinda Kalimantan Timur, Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung)bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan Buronan Dugaan Korupsi terkait Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum Tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Jumat 01 April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketus Sumedana menyampaikan dalam sisaran pers Nomor : PR – 527/007/K.3/Kph.3/04/2022, identitas terpidana yang diamankan Herliansyah, SH Bin Achmadsyah, 55 tahun, pekerjaan PNS, merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaan Korupsi terkait Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum Tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.6.025.909.860.
Terpidana Herliansyah, SH selaku PPTK Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan PelabuhanKenyamukan di Kabupaten Kutai Timur tahun 2011 pada kegiatanPengadaan Tanah Sarana Umum Dermaga – Pembebasan Tanah untukLokasi Pelabuhan Kenyamukan Kabupaten Kutai Timur yaitu denganmembayarkan ganti rugi Pembebasan Lahan untuk Pelabuhan Umum diKenyamukan Kabupaten Kutai Timur, ujar Kapuspenkum.
BACA JUGA : Kejati Banten Terima Titipan 8,9 Miliyar Kasus Korupsi Pengadaan
Pada tahun 2011 (tahap I) tidak sebagaimana mestinya atau tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.1.520.047.000, setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp.75.992.350 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.444.054.650, dan pada tahun 2012 (tahap II) sebesar Rp. 4.820.956.800, setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp.239.101.590 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.581.855.210, total kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.6.025.909.860.
Terpidana Herliansyah, SH bersama sama dengan Drs. H. Ardiansyah Asim Bin Asim, Kasmo, HP dan Ismunandar pada kegiatan Pengadaan Tanah Sarana Umum Dermaga -Pembebasan Tanah untuk Lokasi Pelabuhan Kenyamukan KabupatenKutai Timur telah menguntungkan atau memperkaya 52 (lima puluh dua)pemilik SPPTP, 1 (satu) orang pemilik SKPPT serta 1 (satu) orangpemilik SKPPB/TDTN di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara,Kabupaten Kutai Timur, papar Kapuspenkum.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, Terpidana Herliansyah, SH Bin Achmadsyah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” dan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar 200.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan, imbuh Kapuspenkum.
BACA JUGA : Perkara Tuntutan Dinas ESDM Kabuapten Tanah Bumbu dan
Terpidana Herliansyah, SH Bin Achmadsyah diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi, ungkap Kapuspenkum.
Editor : L. Darsono