Sekbernews.id – MAROS Letda R, seorang perwira keuangan atau Paku TNI AD dari Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), ditangkap atas dugaan penggelapan dana kesatuan. Letda R dituduh menggelapkan dana swakelola Tahap I Denma Brigif 3 sebesar Rp 876 juta. Aksi tersebut dilakukan karena Letda R diduga kecanduan judi online.
Penangkapan Letda R terjadi pada Jumat (7/6/2024), setelah dia gagal menyerahkan uang kesatuan yang diminta. Pihak kesatuan mencurigai tindakannya dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, Letda R mengakui telah menggunakan dana kesatuan sebesar Rp 876 juta untuk bermain judi online sejak Agustus 2023. Setelah mengakui perbuatannya, Letda R berjanji akan mengganti uang tersebut dan langsung dijebloskan ke sel jaga Satria Brigade di Maros.
Kepala Penerangan Kostrad, Kolonel (Inf) Hendi Yustian Danang Suta, menyatakan pihaknya masih mendalami kasus ini.
“Pelaku akan dijatuhi sanksi agar hal serupa tidak terulang dan sebagai efek jera bagi pelaku pelanggaran,” ujar Hendi pada Kamis (13/6/2024).
Kasus penggelapan dana oleh anggota TNI akibat kecanduan judi online bukanlah yang pertama. Sebelumnya, seorang perwira TNI AL, Lettu Laut ED, terjerat utang hingga Rp 819 juta karena kecanduan judi online dan akhirnya ditemukan tewas bunuh diri di ruang kesehatan pos komando taktis di Papua Pegunungan pada 27 April 2024.
Selain itu, prajurit dari kesatuan AD berinisial PSGI ditemukan tewas di kamar OB Rumah Sakit Lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan dugaan bunuh diri akibat stres terlilit utang dari judi online.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, meminta pimpinan TNI dan Polri untuk mengawasi anggota mereka agar tidak terjerat dalam judi online.
“Kami mengimbau kepada seluruh pimpinan kementerian/lembaga, termasuk TNI-Polri, untuk memberikan perhatian khusus kepada seluruh jajarannya supaya tidak terjebak judi online,” ujar Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/6/2024) lalu.