Sekbernews.id – JAKARTA Kejaksaan Agung telah menetapkan Achsanul Qosasi, seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat, 3 November.
Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo. Ia tampak digiring keluar gedung Kejagung sambil mengenakan rompi merah muda.
“Dalam hasil pemeriksaan yang intensif dan berdasarkan alat bukti yang ada, tim menyimpulkan bahwa cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Setelah memeriksa kesehatan tersangka, kami telah menahan Achsanul di Rutan Salemba,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
Kuntadi menyebutkan bahwa Achsanul dijerat dengan Pasal 12 b, 12 e, atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU Tipikor, serta Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia menjelaskan bahwa Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022.
“Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” kata Kuntadi.
Sebelumnya, Achsanul telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat. Pemeriksaan ini dilakukan karena namanya sebelumnya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Galumbang mencantumkan inisial AQ, yang merujuk pada Achsanul Qosasi, dalam persidangan, terutama dalam konteks aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.
Galumbang menegaskan bahwa dirinya tidak membuat kesimpulan mengenai keterlibatan Prof. AQ, termasuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Setelah namanya disebut dalam persidangan, Achsanul Qosasi memberikan pernyataan.
Achsanul sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi jika dipanggil oleh Kejagung terkait kasus ini. Ia menegaskan komitmennya untuk selalu mendukung penegakan hukum, termasuk dalam hal Kejaksaan Agung yang rencananya akan memanggilnya untuk dimintai klarifikasi.
“Terkait dengan informasi dalam persidangan yang menyebutkan adanya percakapan WhatsApp (WA) yang merujuk pada inisial nama saya, saya ingin menegaskan bahwa saya yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut selaku AKN III BPK RI,” ungkapnya.