sekbernews.id – JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 Tersangka Korporasi, Selasa laliu.
Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers nomor : PR – 1188/013/K.3/Kph.3/08/2022 bahwa saksi-saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL yaitu:
- MS selaku Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
- ESP selaku ASN (Staf Kementerian Perdagangan RI), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
BACA JUGA : Ady Setiawan : IPNU Indramayu Jangan Terjebak Dalam Politik Praktis
Saksi yang diperiksa atas nama 6 Tersangka Korporasi yaitu M selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 (enam) Tersangka Korporasi, terang Kapuspenkum.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021, pungkas Kapuspenkum.