Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaHukumKejagung Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Tower Transmisi PT PLN

Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Tower Transmisi PT PLN

spot_img

sekbernews.id – JAKARTA  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero), Selasa lalu. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana mengatakan dalam siaran pers nomor : PR – 1193/018/K.3/Kph.3/08/2022 bahwa saksi-saksi yang diperiksa, yaitu:

  1. NS selaku Direktur Regional Jawa Bagian Barat, diperiksa terkait dengan   penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
  2. SS selaku Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi Regional Jawa Bagian  Barat pada Direktorat Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (persero)    Tahun 2015 – 2016, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan  tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada  PT PLN (persero).
  3. SIS selaku Direktur Pengadaan PT PLN (persero) periode 2015-2019, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

BACA JUGA : Dongkrak Produksi Perikanan Terbesar di Jabar, Bupati Nina Diganjar Apresiasi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero), pungkasnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini