sekbernews.id – BOYOLALI Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) telah melaksanakan pelacakan/peninjauan aset berupa 2 (dua) unit VillaTel yang terkait dengan Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka KGS MMS, bertempat di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention Jl. Embarkasih H. No 24, Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, dengan rangkaian kegiatan yaitu, selasa 24 Mei 2022 pukul 09:50 WIB, Tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk mengkoordinasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali tentang harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan/roya dan di Kelurahan Gagak Sipat berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran VillaTel tersebut, yang lalu.
BACA JUGA : Pertamina Group Tandatangi MoU, Tingkatkan Kesigapan Penanggulan Keadaan Darurat
Selanjutnya pada pukul 11:00 WIB s/d 12:00 WIB, meninjau 2 unit VillaTel Tive Pecinaan Nomor 16 (Kamar No. 130 dan 131) dan Tive Kolonial Nomor 19 (Kamar No. 236 dan 237) di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention. Pada Rabu 25 Mei 2022 pukul 09:30 WIB, Tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam perkara ini, Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS, pungkas Jam Pidmil.