Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaHukumDPO Muridun Bintang Kini Diamankan Kejagung

DPO Muridun Bintang Kini Diamankan Kejagung

spot_img

sekbernews.id – MAGETAN Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Aceh, sekitar pukul13:00 WIB bertempat bertempat di Pule RT 06/01, Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers nomor : PR –801/094/K.3/Kph.3/05/2022, identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Muridun Bintang 47 tahun.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014, Terpidana Muridun Bintang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mark-up harga pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam Aceh pada tahun 2009, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 792.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah). Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000, ujar Kapuspenkum.

BACA JUGA : Melantik 201 Pejabat Pemkab Indramayu, Bupati Nina : Tingkatkan Kinerja, Integritas dan Loyalitas

Terpidana Muridun Bintang diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilaksanakan eksekusi, tambah Kapuspenkum.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, pungkas Kapuspenkum.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini