Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaHukumJaksa Agung Jalin Kerja Sama Dengan Menteri PDTT “Program Jaga Desa”

Jaksa Agung Jalin Kerja Sama Dengan Menteri PDTT “Program Jaga Desa”

spot_img

sekbernews.id – JAKARTA  Jaksa Agung RI, Burhanuddin yang didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto melaksanakan pertemuan dengan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (Menteri Desa PDTT) Dr. HC. Drs. H. Abdul Halim Iskandar yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Drs. Taufik Majid, Selasa 14 Juni 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri PDTT menyampaikan bahwa Kementerian Desa PDTT disamping mengelola dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga ada dana dari kementerian yang sifatnya program yaitu PNPM-MPD (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) yang mulai sejak 1998 sampai dengan sekarang di 5.300 kecamatan, 404 kabupaten/kota, dan 33 provinsi kecuali Jakarta, yang saat ini keseluruhannya mengelola sekitar Rp13 Triliun yang modal awalnya kurang lebih Rp3 Triliun.

Tentu dalam pelaksanaan program tersebut, banyak mengalami permasalahan di lapangan terkait dengan legalitas lembaga yang dibentuk, struktur organisasi yang mengelola termasuk dalam pengelolaan keuangan karena ketidaktahuan lebih banyak, dan berharap Kejaksaan Agung dengan jajarannya dapat membantu kegiatan dimaksud, ujar Hendro.

Jaksa Agung RI Bersama Menteri PDTT Dalam Pertemuan Pembahasan “Program Jaga Desa”

Sementara itu, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama yang baik telah terjalin selama ini. Kejaksaan sebagai mitra desa mempunyai “Program Jaga Desa” yang bertujuan untuk melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat sehingga apabila telah diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata kelola dana desa, diharapkan tidak ada lagi Kepala Desa terjerat masalah hukum, dan tentu kita tidak ingin hal tersebut terjadi. Hal tersebut merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadi penyimpangan pengelolaan/penggunaan dana desa, ujar Burhanuddin.

BACA JUGA : Kejari Situbondo Lakukan Keadilan Restoratif Kasus Pencurian Sapi

Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan ketahanan ekonomi nasional, desa sebagai benteng pertahanan utama dalam menggulirkan ekonomi kerakyatan. Begitu juga untuk mewujudkan Indonesia Bersih, desa juga menjadi teladan karena yang paling dekat dengan masyarakat, terangnya.

Jaksa Agung juga menyampaikan perlu dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI, dengan harapan tim ini bekerja efektif untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) penggunaan dana desa dimaksud., pungkas Burhanuddin.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini