Sekbernews.id – JAKARTA Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, memproyeksikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar akan menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (paslon 01) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (paslon 03), meskipun terdapat diskualifikasi terhadap calon wakil presiden dari paslon 02, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Denny, hal ini didasarkan pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden. Tiga hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat, menolak pencalonan Gibran. Namun, Denny menambahkan bahwa hanya diperlukan satu hakim konstitusi lagi untuk menyepakati diskualifikasi putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
“Dalam praktiknya, saya memprediksi bahwa hakim-hakim lebih cenderung konservatif dan mungkin hanya akan mengusulkan beberapa rekomendasi perbaikan terkait Pilpres 2024, serta menolak permohonan dari paslon 01 dan 03,” ujar Denny pada media, dikutip pada (21/4/2024).
Denny, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa setelah putusan nomor 90, MK belum pernah berhasil keluar dari permasalahan tersebut. Menurutnya, putusan MK selanjutnya justru lebih memperkuat putusan nomor 90.
“Ada kekhawatiran bahwa putusan yang akan diambil pada hari Senin nanti akan menguatkan posisi tersebut, yang mana secara teoritis memiliki kekuatan legalitas hukum, namun kehilangan dukungan moral dan sosial di mata masyarakat serta semangat konstitusi Indonesia,” tambah Denny.
Seperti yang telah diketahui, sidang sengketa Pilpres saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres dijadwalkan akan diumumkan pada Senin mendatang.
Hingga saat ini, delapan hakim konstitusi masih berada dalam rapat permusyawaratan hakim guna menyelesaikan perkara sengketa Pilpres. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sementara itu, Anwar Usman, mantan Ketua MK, tidak terlibat dalam penanganan perkara sengketa Pilpres. Hal ini dikarenakan Anwar Usman telah dikenakan sanksi atas pelanggaran etik berat sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi nomor 2/MKMK/L/11/2023.