Sekbernews.id – JAKARTA Driver ojek online (ojol) di Indonesia merasa kecewa setiap menjelang Lebaran karena tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti pekerja pada umumnya.
Hal ini menjadi sorotan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab tidak diwajibkan untuk membayarkan THR kepada para mitra pengemudi, hanya berupa imbauan saja.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa tidak ada ketentuan tertulis yang mengatur pembayaran THR bagi mitra pengemudi ojol. Selama beberapa tahun terakhir, pengemudi ojol tidak pernah menerima THR dari perusahaan aplikator seperti Grab maupun Gojek.
“Imbauan ini tidak akan berdampak kepada perusahaan aplikasi maupun ke pengemudi ojolnya. Jadi apabila perusahaan aplikasi tidak memberikan THR bagi kami, ya memang sudah merupakan hal yang terjadi setiap tahun,” ujar Igun, Rabu (20/3/2024).
Igun menegaskan bahwa perusahaan aplikator seperti Grab dan Gojek kurang memperhatikan mitra pengemudi ojol karena tidak adanya inisiatif untuk memberikan THR, meskipun desakan dan permintaan dari para pengemudi ojol terus dilakukan hampir setiap tahun menjelang Lebaran.
Sementara itu, kekosongan dalam aturan terkait legalitas ojek online menjadi alasan utama di balik tidak adanya sanksi bagi perusahaan aplikator yang tidak menyediakan THR bagi mitra pengemudi. Ojek online masih dianggap ilegal sebagai moda transportasi publik, sehingga belum ada regulasi yang jelas mengenai hal ini.
Igun mendesak agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membuat peraturan yang melegalkan ojek online sebagai moda transportasi publik. Dengan adanya legalitas secara tertulis, perlindungan terhadap hak mitra pengemudi dapat lebih diperkuat.
“Kita minta apapun bentuknya, apakah itu melalui UU baru atau revisi UU No.22/2009 tentang LLAJ, setidaknya bisa melegalkan ojol sebagai moda transportasi publik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa driver ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) dan wajib mendapat THR Lebaran 2024. Namun, klarifikasi terbaru dari Kemenaker mengatakan bahwa pembayaran THR kepada driver ojol dan kurir logistik hanya bersifat imbauan.
Imbauan tersebut tidak akan diikuti oleh sanksi kepada aplikator transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan perusahaan jasa pengiriman lainnya yang tidak membayar THR kepada mitra ojol dan kurir. Menurut Kemenaker, imbauan terkait pembayaran THR telah disampaikan sejak tahun sebelumnya, namun tidak diumumkan secara luas kepada publik.