Monday, November 25, 2024
HomeNasionalGereja HKBP Tolak Tawaran Konsensi Izin Tambang dari Jokowi

Gereja HKBP Tolak Tawaran Konsensi Izin Tambang dari Jokowi

Sekbernews.id – JAKARTA Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak konsesi izin tambang yang ditawarkan pemerintah setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memperbolehkan organisasi keagamaan mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Keputusan ini diumumkan oleh Ephorus HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar, dalam pernyataan tertulisnya pada media, Sabtu (8/6/2024).

“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja dalam usaha pertambangan,” ujar Robinson.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan Konfesi HKBP tahun 1996, yang menekankan tanggung jawab gereja untuk menjaga lingkungan dari eksploitasi.

Robinson menjelaskan bahwa eksploitasi lingkungan yang dilakukan atas nama pembangunan telah terbukti menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan dan pemanasan global. Oleh karena itu, HKBP memilih untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak lingkungan.

“Kerusakan lingkungan harus segera diatasi dengan beralih ke energi alternatif, seperti energi matahari dan tenaga angin,” tambah Robinson.

Ia juga mengutip ayat-ayat Alkitab yang menekankan tanggung jawab manusia untuk melestarikan ciptaan Allah.

HKBP tidak hanya menolak terlibat dalam usaha pertambangan, tetapi juga mendesak pemerintah untuk menindak tegas penambang yang melanggar aturan dan merusak lingkungan.

Robinson berharap pemerintah dapat lebih serius dalam mengawasi kegiatan penambangan agar tidak menimbulkan kerusakan lebih lanjut.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) melalui perwakilannya, Kardinal Suharyo.

KWI menyatakan tidak akan mengajukan izin usaha pertambangan batubara, meskipun peraturan pemerintah memungkinkan hal tersebut. KWI menilai pengelolaan tambang batubara bukanlah ranah mereka dan fokus mereka adalah pada pelayanan umat.

Sementara itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom, menyatakan bahwa pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan oleh Presiden Joko Widodo merupakan komitmen untuk melibatkan rakyat dalam mengelola kekayaan alam.

Namun, Gomar mengingatkan bahwa mengelola tambang sangat kompleks dan ormas keagamaan memiliki keterbatasan dalam hal ini.

Muhammadiyah juga mengkritik pemberian IUP untuk ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang sebagai pelanggaran aturan. Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mengatakan bahwa hingga saat ini pimpinan Muhammadiyah belum memutuskan sikap resmi terkait hal ini.

Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik tawaran pemerintah dan menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan izin menjalankan usaha tambang.

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Kami melihat ini sebagai peluang yang segera kami tangkap. Kebutuhan ini harus dipenuhi dengan sebaik mungkin,” kata Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, pada Kamis (6/6/2024) kemarin.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru