Geger Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar, Muhadjir Effendy Dipanggil KPK

Untung Surahman

Muhajir-Effendy

JAKARTA, Sekbernews.id – Pusaran kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024 terus menggelinding panas. Kabar terbaru datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Pria yang kini mengemban amanat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji tersebut, sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/5/2026).

​Namun, Muhadjir secara resmi mengajukan permohonan penundaan kepada tim penyidik dan meminta agar pemeriksaannya dijadwal ulang. Alasan di balik absennya tokoh penting ini ternyata berkaitan dengan tugas negara yang tak bisa ditinggalkan.

​”Saksi saudara MHJ (Muhadjir) sudah memberikan konfirmasi untuk melakukan penundaan pemeriksaan. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan hari ini sudah memiliki agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (18/5/2026).

​Saat dikonfirmasi secara terpisah, Muhadjir menjelaskan bahwa dirinya harus bertolak ke Arab Saudi dalam kapasitasnya sebagai anggota Amirul Haj untuk mengawal pelaksanaan ibadah haji. Kendati meminta penundaan, ia menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan lembaga antirasuah sekembalinya ke tanah air.

​”Saya minta ditunda karena besok mau berangkat ke Saudi Arabia sebagai anggota Amirul Haj. Insya Allah saya datang (memenuhi panggilan),” ungkap Muhadjir.

​Dalam perkara ini, kapasitas Muhadjir dipanggil sebagai saksi adalah untuk dimintai keterangan sewaktu dirinya menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022 silam. Tim penyidik KPK memerlukan kesaksiannya guna membedah dan mendalami mekanisme tata kelola pembagian kuota tambahan, yang seharusnya dijalankan sesuai regulasi di Kementerian Agama.

​KPK menegaskan bahwa keterangan dari Muhadjir sangat krusial demi membuat terang kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar tersebut. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dikantongi penyidik mengindikasikan adanya praktik lancung berupa jual-beli slot kuota serta penyalahgunaan wewenang secara masif.

​Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam skandal besar ini. Di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang kini telah mendekam di sel tahanan, ditambah dua tersangka baru dari pihak swasta.

Leave a Comment

Hot Nows ionicons-v5-c