Jakarta, Sekbernews.id – Kabar mengenai penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberikan sinyal kuat bahwa kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sulit dihindari pada tahun 2026 mendatang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap besaran iuran idealnya dilakukan setiap lima tahun sekali. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga napas finansial program JKN yang saat ini tengah dibayangi potensi defisit besar. Tak main-main, angka defisit diperkirakan bisa menyentuh angka Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun ini.
”Iuran memang harus naik. Meskipun ada pertimbangan politis yang membuat isu ini menjadi ramai, namun penyesuaian ini penting untuk keberlanjutan pembiayaan kesehatan,” ujar Menkes Budi Sadikin dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Meski wacana kenaikan terus bergulir, pemerintah tidak serta-merta langsung mengetok palu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sempat menegaskan bahwa daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi menjadi pertimbangan utama.
Pemerintah berkomitmen tidak akan mengubah tarif iuran selama pertumbuhan ekonomi masih stagnan di angka 5%. Penyesuaian baru akan benar-benar dipertimbangkan jika ekonomi Indonesia mampu melesat di atas level 6%, yang diharapkan bisa tercapai pada tahun 2026.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui besaran iuran yang masih berlaku hingga saat ini (per 20 April 2026), berikut adalah rincian tarif untuk peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja):
- Kelas I: Rp150.000 per orang setiap bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per orang setiap bulan.
- Kelas III: Rp42.000 per orang setiap bulan. (Khusus Kelas III, peserta membayar Rp35.000, sementara sisanya sebesar Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah).
Hingga saat ini, skema tarif tersebut masih menjadi acuan resmi sebelum ada keputusan final mengenai kenaikan di masa mendatang. Pemerintah pun terus menggodok kebijakan agar penyesuaian tarif nantinya tidak memberatkan masyarakat, namun tetap mampu menutup lubang defisit yang kian melebar.







