Sekbernews.id – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menetapkan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK baru menggantikan Anwar Usman. Pengumuman hasil pemilihan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam Rapat Permasyawaratan Hakim (RPH) pada hari Kamis (9/11/2023).
“Berdasarkan hasil musyawarah kami, Ketua MK yang akan datang adalah Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo,” ucap Saldi Isra secara tegas. Sementara itu, Saldi Isra sendiri tetap memegang posisi Wakil Ketua MK setelah terpilih kembali.
Pemilihan ini merupakan hasil dari kesepakatan di antara para hakim konstitusi. Dalam rapat tersebut, muncul dua nama calon ketua MK, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra. Keduanya sepakat bahwa Suhartoyo akan menjabat sebagai ketua, sementara Saldi Isra akan menjadi wakil ketua.
Seluruh hakim MK hadir dalam rapat pemilihan ketua tersebut. Mereka antara lain Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai bahwa Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Akibat pelanggaran tersebut, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” tegas Jimly.
MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin proses pemilihan kepemimpinan baru dalam waktu 2×24 jam. Meskipun Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat berbeda terhadap sanksi pemberhentian Anwar Usman, MKMK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah putusan MK terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal ini karena MKMK hanya berwenang untuk mengadili pelanggaran etik, dan tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan hukum.