Friday, December 13, 2024
HomeHukumFadil Zumhana Menyetujui 8 Pengajuan Keadilan Restoratif

Fadil Zumhana Menyetujui 8 Pengajuan Keadilan Restoratif

sekbernews.id – JAKARTA  Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selasa, 31 Mei 2022.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif  yakni tersangka Andi Amran alias Amran Bin Andi Suardi dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Tersangka Ilham Adrian alias Ilham Bin Agus dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Tersangka Isra alias Ikbal dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan, Tersangka Umayah Binti Wasidan dari Kejaksaan Negeri Kudus yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Tersangka Zainal Abidin alias Zainal dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Tersangka Yudi Ramadani dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang disangka melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian, Tersangka Yanto Firman Aoli alias Ama Andes dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Tersangka Ahmad Sodikin alias Dikin Bin Mahir dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, ujar Jampidum

BACA JUGA : Burhanuddin Menutup Musrenbang Kejaksaan RI 2022

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif, papar Jampidum

Selain itu, alasan lain penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara Tersangka Isra alias Ikbal dikarenakan antara Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga (ibu dan anak kandung).

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tutup Jampidum

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru