Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaDaerahDPMPTSP Indramayu Luncurkan Program “PELEM AYU”

DPMPTSP Indramayu Luncurkan Program “PELEM AYU”

spot_img

sekbernews.id – INDRAMAYU   Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Indramayu meluncurkan program “PELEM AYU”, memudahkan pengurusan perizinan bagi masyarakat dan para pelaku Uaha Mikro, kecil dan Menengah (UMKM).

Pelayanan Perizinan Secara Elektronik Masyarakat Indramayu (PELEM AYU) merupakan salah satu inovasi Perizinan Keliling yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Indramayu guna memberi kemudahan bagi masyarakat termasuk pelaku UMKM.

Program Perizinan keliling yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Indramayu ini tentunya memberi kemudahan bagi masyarakat termasuk pelaku UMKM. Pasalnya, perizinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Layanan Perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan layanan perizinan lainnya juga dilayani dalam kegiatan ini.

Untuk yang pertama kalinya, gelaran perdana Program PELEM AYU dilaksanakan di Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. DPMPTSP Kabupaten Indramayu berusaha memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Kandanghaur dan sekitarnya untuk mengurus perizinan melalui program PELEM AYU, Kamis kemarin.

BACA JUGA : MPLS SMAN 1 Sindang Resmi di Tutup, Wujudukan SASIParipurna

Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali mengatakan pelayanan perizinan keliling ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Indramayu. Dengan demikian masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Indramayu.

“Tujuan kami tentu mengoptimalkan pelayanan serta memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya pelayanan perizinan berbasis OSS RBA,” jelasnya didampingi Koordinator Bidang Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Indramayu Waskam.

Lebih lanjut disampaikannya, beragam proses perizinan dapat dilayani dalam perizinan keliling, yakni perizinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Layanan Perizinan IUMK melalui OSS RBA. Jadi, masyarakat tinggal melengkapi persyaratannya. Jika sudah sesuai dapat datang langsung ke layanan perizinan keliling sesuai jadwal.

Ahmad Syadali menambahkan, selain di Kecamatan Kandanghaur, perizinan keliling ini akan dilakukan secara bergiliran dengan menyasar tiga kecamatan lainnya yang berada di Kabupaten Indramayu. PELEM AYU akan dilaksanakan di Kecamatan Bongas, Kecamatan Gabuswetan dan Kecamatan Losarang sampai bulan Agustus 2022 nanti.

“Semoga dengan pelayanan perizinan keliling ini masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan perizinan serta diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Indramayu,” tukasnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini