Sekbernews.id – JAKARTA Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menghentikan penilangan uji emisi kendaraan di ibu kota sehari setelah melaksanakan razia dan penilangan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 1 November kemarin.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkapkan bahwa setelah mengevaluasi hasil pelaksanaan razia dan penilangan uji emisi dalam satu hari, banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan lebih banyak sosialisasi mengenai aturan tersebut.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Oleh karena itu, mulai hari ini, kami akan terus melakukan sosialisasi, namun tanpa penilangan. Direktorat Lalu Lintas tidak akan lagi melakukan penilangan, melainkan hanya memberikan imbauan,” ujar Latif.
Menurut Latif, ada potensi resistensi dari masyarakat jika penilangan terus dilakukan, karena masih banyak yang belum memahami betapa pentingnya uji emisi.
“Ada kemungkinan bahwa jika penilangan terus dilakukan, masyarakat akan memberikan perlawanan karena mungkin masih banyak yang belum memahami betapa pentingnya uji emisi,” katanya.
Hasil evaluasi juga mengindikasikan adanya perubahan dalam pola penegakan hukum uji emisi. Latif mengungkapkan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan upaya imbauan dan sosialisasi.
Bagi warga yang telah ditilang pada hari pertama, Latif menjelaskan bahwa mereka tetap akan dikenakan denda. Namun, bagi pelanggar selanjutnya, mereka hanya akan diberikan imbauan untuk melakukan uji emisi.
Latif menjelaskan bahwa secara hukum, pelanggar uji emisi memang dapat ditilang, namun mereka memandang bahwa saat ini belum saat yang tepat untuk melakukannya setelah satu hari penindakan dengan penilangan. Oleh karena itu, pola penegakan hukum akan diubah.
Sebelumnya, razia dan penilangan uji emisi dijadwalkan berlangsung mulai 1 September hingga 31 November 2023. Namun, setelah sebagian waktu, Polda Metro Jaya menghentikan pelaksanaannya karena dianggap tidak efektif.
Penindakan ini kemudian dijadwalkan kembali mulai 1 November hingga Desember 2023, namun pada tanggal 2 November 2023, keputusan untuk menghentikannya kembali diambil.
Sanksi bagi pelanggar uji emisi adalah sebesar Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor, dan Rp500 ribu untuk pengemudi mobil dan kendaraan roda empat lainnya. Besar denda ini mengacu pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).