Sekbernews.id – JAKARTA Dewan Pers baru-baru ini mengeluarkan surat pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) terkait pengaduan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, terhadap Majalah Tempo dan podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang disiarkan di YouTube tempo.co.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Dewan Pers memutuskan bahwa Majalah Tempo melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat dalam pemberitaannya. Selain itu, Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo sebagai teradu harus memberikan hak jawab kepada Bahlil Lahadalia serta meminta maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.
“Teradu (Tempo) wajib melayani hak jawab dari pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah hak jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam surat tersebut, Senin (18/3/2024).
Dalam hal ini, Bahlil Lahadalia juga diminta untuk memberikan hak jawab kepada Tempo dalam waktu tujuh hari kerja setelah menerima surat dari Dewan Pers tersebut. Hak jawab tersebut harus disampaikan dalam format ralat dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, tanpa mengubah substansi atau makna hak jawab yang diajukan.
“Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah hak jawab dimuat. Apabila pengadu tidak memberikan hak jawab dalam batas waktu, maka teradu tidak wajib untuk memuat hak jawab,” lanjut isi surat tersebut.
Sanksi juga dikenakan apabila Tempo tidak mematuhi rekomendasi Dewan Pers, dengan ancaman denda senilai Rp 500 juta. Keputusan ini dianggap final dan mengikat secara etik.
Menanggapi surat tersebut, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa ia tidak terlalu memikirkannya dan tetap menghormati Tempo sebagai media yang kredibel. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan wawancara jika sudah dijadwalkan sebelumnya.
“Saya suka kok, kita bersahabat,” ujar Bahlil dalam sebuah konferensi pers terkait “Prospek Investasi Pascapemilu 2024” di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Bahlil menambahkan bahwa ia mengharapkan Tempo dapat memperbaiki manajemen pemberitaannya terutama dalam hal memberikan waktu kepada narasumber yang dituju. Ia juga menyatakan penghargaannya terhadap semua media yang dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk kebaikan Indonesia.
“Saya sangat menghargai Tempo. Tempo adalah majalah langganan saya, favorit saya. Sejak mahasiswa, saya suka dan saya apresiasi. Saya meyakini kinerja pemerintah hanya dapat berjalan dengan baik jika terdapat koordinasi dan kolaborasi yang terjalin secara positif antara semua media dengan pemerintah,” pungkas Bahlil.
Diketahui, Bahlil Lahadalia telah melaporkan konten pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang disiarkan di YouTube tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo ke Dewan Pers. Adapun perwakilan Bahlil yang menemui Dewan Pers untuk mengajukan pengaduan adalah Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa, yang didampingi oleh Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Senin (4/3/2024).
Tina Talisa menyampaikan bahwa Bahlil Lahadalia merasa keberatan karena sebagian informasi yang disampaikan kepada publik dianggap mengarah pada tuduhan dan fitnah serta penuh dengan informasi yang belum terverifikasi. Karenanya, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.