Tuesday, November 26, 2024
HomeNasionalBP2MI : Penghapusan Service Agency Fee dan Kenaikan Gaji Bagi PMI Taiwan

BP2MI : Penghapusan Service Agency Fee dan Kenaikan Gaji Bagi PMI Taiwan

sekbernews.id – JAKARTA  Kepala BP2MI, Benny Ramdhani menegaskan bahwa Taiwan melalui TETO, telah menyampaikan konsisten terkait hal yang diputuskan di Join Task Force pada 21 Juni 2022, antara IETO (Indonesian Economic and Trade Office to Taipei), TETO (Taiwan Economic and Trade Office), Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP2MI, Senin 15 Agustus 2022.

Kepala BP2MI RI, Benny Ramdhani mengatakan ada dua hal yang selama ini diperjuangkan sejak lama dan telah dikabulkan oleh pihak Taiwan. Pertama, kenaikan gaji bagi PMI sektor domestik dari NTD 17 ribu menjadi NTD 20 Ribu. Kedua, menghilangkan service fee sebesar NTD 60 ribu atau setara 32 Juta Rupiah dari Cost Structure, yang selama ini telah memaksa atau mewajibkan PMI untuk membayar.

BACA JUGA : Bupati Nina Hadiri Penyerahan Penghargaan dari IRRI di Istana Negara

Dengan berlakunya kesepakatan strategis dengan pihak Taiwan, BP2MI telah melakukan sosialisasi kepada para stakeholder untuk mengakselerasi penempatan pekerja sektor domestik ke Taiwan. Dan ini adalah kado kemerdekaan bagi para PMI sektor domestik ke Taiwan, tukasnya.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru