Sekbernews.id – JAKARTA Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo–Gibran memberikan klarifikasi terkait rencana pembentukan kementerian baru dalam rangka mendukung Program Makan Siang Gratis yang diusung oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, menjelaskan bahwa pembentukan instansi baru tersebut masih dalam tahap rencana dan belum dapat dipastikan akan dilaksanakan.
Drajad mengungkapkan bahwa pembentukan kementerian atau instansi baru bukanlah hal yang sederhana, melainkan memerlukan waktu yang cukup panjang. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ia menegaskan bahwa proses pembentukan kementerian tidak bisa dilakukan secara instan, sedangkan Program Makan Siang Gratis diharapkan dapat segera diimplementasikan begitu Prabowo-Gibran resmi menjabat.
Drajad juga menyoroti kendala lainnya, yaitu status Program Makan Siang Gratis yang tidak termasuk dalam nomenklatur urusan pemerintahan yang diatur oleh Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 5 UU 39/2008. Hal ini membuat pembentukan kementerian baru menjadi sulit untuk dilakukan tanpa revisi undang-undang.
“Jika tetap ingin dilaksanakan, maka undang-undang perlu direvisi. Namun, ini bisa memakan waktu dan berpotensi menimbulkan uji materi atau gugatan hukum,” ujar Drajad.
Meskipun ada rencana pembentukan kementerian baru, Drajad menekankan bahwa ada kemungkinan pelaksanaan Program Makan Siang Gratis dapat diintegrasikan ke dalam salah satu Kementerian atau Lembaga (K/L) yang sudah ada saat ini. Hal ini dianggap sebagai alternatif yang lebih cepat dan efisien dalam menjalankan program tersebut.