Sekbernews.id – JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan mekanisme pencoblosan untuk warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung besok, Rabu, (14/2/2024).
Menurut KPU, individu dalam kategori ini akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), dengan jumlah yang baru akan diketahui pada hari pencoblosan.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin malam (12/2/2024), Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa proses identifikasi DPK akan dilakukan di hari pencoblosan.
“DPK itu baru bisa diketahui di hari H pemungutan suara,” ujar Betty.
Hal ini menunjukkan fleksibilitas sistem pemilihan untuk memastikan semua warga negara yang berhak mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka.
Warga yang belum terdaftar di DPT atau DPTb dan masuk dalam kategori DPK ini, diharuskan menggunakan alamat yang tertera pada KTP elektronik saat akan mencoblos.
“Hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya, datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia,” ungkap Betty.
Ini berarti, ada jendela waktu khusus bagi pemilih DPK untuk memberikan suaranya, yaitu satu jam terakhir sebelum TPS ditutup.
TPS akan dibuka dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, memberikan waktu yang cukup bagi warga untuk datang dan berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.
Berikut berkas yang harus dibawa pemilih DPK untuk bisa mencoblos:
1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Model A surat pindah memilih
3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
-KTP-elektronik atau surat keterangan(suket).