Tuesday, November 26, 2024
HomeNasionalAturan Baru, ASN Bakal Dilarang Menduduki Satu Jabatan Terlalu Lama

Aturan Baru, ASN Bakal Dilarang Menduduki Satu Jabatan Terlalu Lama

Sekbernews.id – JAKARTA Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu aspek yang diatur dalam RPP ini adalah pembatasan masa jabatan bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar tidak terlalu lama menempati satu jabatan.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, RPP ini merupakan bagian dari peraturan pelaksana Undang-Undang ASN.

Anas menyatakan bahwa RPP tersebut bertujuan untuk mendorong mobilitas talenta di lingkungan ASN.

“Dengan RPP Manajemen ASN, pemerintah berusaha menciptakan kesempatan bagi talenta terbaik untuk menempati posisi dan membangun karier sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing individu,” ujar Anas dalam rapat bersama Komisi II DPR, pada Rabu (13/3/2024).

Anas menambahkan bahwa mobilitas talenta ini dapat dilakukan di dalam satu instansi, antar instansi, maupun keluar dari lingkup pemerintahan. Namun, ia menekankan perlunya pengaturan waktu dalam proses mobilitas ini.

“Penting bagi kami untuk memastikan tidak ada individu yang menempati satu jabatan terlalu lama,” tegas Anas.

Dalam menjalankan mobilitas ASN, pemerintah akan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan dorongan karier bagi ASN muda yang menunjukkan prestasi dan kinerja yang tinggi.

“Talent dalam daerah terpencil atau daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) juga akan mendapatkan dorongan karier,” tambahnya.

RPP Manajemen ASN ini telah dirancang oleh Kementerian PANRB, bekerja sama dengan Komisi II DPR, Badan Kepegawaian Negara, dan lembaga terkait sejak tahun sebelumnya. RPP ini merupakan turunan dari UU ASN yang telah disahkan terlebih dahulu oleh DPR.

Anas menargetkan bahwa RPP ASN ini akan selesai dan siap diterapkan pada tanggal 30 April 2024.

RPP ini terdiri dari 22 bab dengan 305 pasal, yang mencakup berbagai aspek seperti mobilitas, pengadaan ASN, pengelolaan kinerja, digitalisasi manajemen ASN, serta sistem penghargaan dan pengakuan.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru