Reporter : Red
Sekbernews.id INDRAMAYU Dimasa Pandemi Covid-19 membuat banyak sektor kehidupan masyarakat terguncang. Akibatnya, perekonomian tidak berjalan dengan normal dan banyak orang mengalami penurunan penghasilan, bahkan kehilangan pekerjaan.
Seperti yang di alami salah satu nasabah dengan nomer kontrak xxx24 saat melakukan pembayaran angsuran yang mengalami keterlambatan 3 (tiga) bulan, ia membayar satu angsuran ternyata angsuran tersebut tidak diterima (ditolak) oleh petugas kasir Adhira Finance.
Nasabah memiliki tunggakan 3 ( tiga ) kali angsuran terakhir, ia ingin melunasi sisa angsuran pada bulan Maret 2022, karena debt collector menagih angsuran harus masuk dibulan Februari 2022.
BACA JUGA : Kejagung Geleda Lakukan Penyitaan di Empat Kota Kasus Mafia Pelabuhan dan Tipikor
Nasabah belum bisa untuk membayar angsuran 2 bulan karena belum memiliki uang, namun nasabah mengupayakan untuk membayar satu bulan angsuran pada tanggal 28 Februari 2022 tidak diterima (ditolak), harus membayar maksimal dua bulan padahal ia mempunyai sisa angsuran tiga bulan lagi lunas, kata pesuruh nasabah surjadi.
Sementara itu saat dikonfirmasi debt collector melalui via whatshapp dengan nomer 0821 3646 3921 ia mengatakan, bukan ditolak, tapi memang aturannya minaimal gantung 1 (satu) angsuran berapapun keterlambatannya, berapapun itu keterlambatannya karena sudah jadi konsekuensinya.
Situasi paceklik bukan di bapak saja, tetapi semua juga sama, Cuma mana yang bisa komitmen dan balik lagi ke nasabahnya.
Ketika disindir kolektor yang tidak menjelaskan identitasnya ia mengaku dari Adira Finance “Kalo tidak ditolak berarti ada aturan yang memperbolehkan atau meringankan nasabah ya mas?.
BACA JUGA : Tim Eksekutor Kejagung Sita Esekusi Atas Tipikor Pada PT.Ansuransi Jiwasraya
Debt Collektor menjawab kalo emang sadar sudah terlambat berapa bulan, harusnya bisa mengusahakan untuk segera ditutup keterlambatannya bukan menyepelekan angsuran apalagi pakai nama orang lain.
Sekedar informasi kepada masyarakat khususnya Kabupaten Indramayu agar berhati-hati ketika kredit kendraan roda dua di Finance saat menandatangi kontrak harap dibaca atau dipahami terlebih dahulu.
Editor : L. Darsono