Tuesday, November 26, 2024
HomeNasionalLebih Banyak dari 2022, Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun...

Lebih Banyak dari 2022, Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023

Sekbernews.id – JAKARTA Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sudah ditetapkan. Melalui Surat keputusan Bersama (SKB), pemerintah telah memutuskan libur di tahun depan sebanyak 24 hari.

Jumlah hari libur itu terdiri dari 16 hari libur nasional dan cuti bersama 8 hari. Dan jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun 2022 yang hanya terdiri dari 20 hari saja, yakni 16 hari libur dan 4 hari cuti bersama.

SKB tiga menteri ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas yang tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022. Tiga menteri tersebut sebelumnya mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

“Ditetapkan hari libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan delapan hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” kata Muhadjir.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023

  • 1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
  • 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
  • 18 Februari (Sabtu): Isra Mi’raj
  • 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
  • 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
  • 22 – 23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
  • 1 Mei (Senin): Hari Buruh
  • 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni (Minggu): Hari Waisak
  • 29 Juni (Kamis): Idul Adha
  • 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
  • 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
  • 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Senin): Hari Natal.

Daftar Libur Cuti Bersama 2023

  • 23 Januari (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret (Kamis): Hari Suci Nyeli Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak
  • 26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal

Pedoman pengaturan libur dan cuti bersama ini berlaku bagi instansi pemerintah dan swasta. Adapun instansi untuk pelayanan langsung dan layanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai untuk cuti bersama tahun 2023.

Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru