Tuesday, November 26, 2024
HomeHukumKejari Malang Lakukan Penyerahan BB dan Uang Pengganti, Terpidana MRY dan EFR...

Kejari Malang Lakukan Penyerahan BB dan Uang Pengganti, Terpidana MRY dan EFR Kasus Korupsi Kredit Fiktif ke Bank Jatim

sekbernews.id – MALANG  Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Penyerahan Barang Bukti dan Titipan Uang Pengganti atas nama Terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan Terpidana Edhowin Farisca Riawan kepada Pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rabu lalu.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 10 bidang tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik (SHM), 1 unit mobil Fortuner dengan total nilai taksasi sebesar Rp 5.171.194.000, dan uang pengganti sebesar Rp.1.022.066.472,17, milik Terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan 1  bidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) dan uang sebesar Rp. 100.000.000,00, atas nama Terpidana Edhowin Farisca Riawan, ujar Kejari Malang.

BACA JUGA : Pengadilan Militer Tinggi II Lakukan Sidang Kasus Korupsi TWP AD

Kegiatan Penyerahan Barang Bukti dan Titipan Uang Pengganti tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY tanggal 19 Januari 2022 atas nama Terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 atas nama Terpidana Edhowin Farisca Riawan, papar Kejari Malang.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Dr. Diah Yuliastuti. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Para Jaksa/Penuntut Umum yang menangani perkara Terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan Terpidana Edhowin Farisca Riawan serta Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen beserta jajarannya, pungkas Kejari Malang.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru