Tuesday, November 26, 2024
HomeHukumPerkembangan Penanganan Perkara Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Papua Pada Kejagung RI

Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Papua Pada Kejagung RI

Reporter :Saputra

Sekbenews.id -JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terkait Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 yang dilaksanakan di berbagai tempat, salah satunya di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jakarta Selatan.Jumat, 4 Maret 2021

Kepala Pusat  Penerangan Hukum, Dr.Ketut Sumedana (Pejabat Baru) dalam siaran pers menyampaikan,Adapun 40 (empat puluh) orang saksi yang telah diperiksa yaitu 18 (delapan belas) orang saksi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI),16 (enam belas) orang saksi dari unsur Kepolisian RI dan 6 (enam) orang dari unsur sipil.’’ujar Ketut

BACA JUGA :Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Kasus Dugaan Tipikor Pada Pembiayaan Ekspor Indonesia  

Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang ahli yang terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit.

Saat ini, Tim Jaksa Penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan Ahli Hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 02 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan hari ini tanggal 04 Maret 2022, dan juga telah melakukan pemeriksaan Ahli Militer.

‘’Bahwa penyidikan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

BACA JUGA :Kejari Kabupaten Cirebon Resmi Hentikan Tuntutan Perkara Tipikor APBDES Citemu

Bahwa penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.”ungkapnya.

Editor :L Darsono

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru