Sabtu, Juli 27, 2024
24.1 C
Indramayu
BerandaPeristiwaKejari Kabupaten Cirebon Resmi Hentikan Tuntutan Perkara Tipikor APBDES Citemu

Kejari Kabupaten Cirebon Resmi Hentikan Tuntutan Perkara Tipikor APBDES Citemu

Reporter :Nasrudin Badoi

Sekbernews.id – JAKARTA  Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin, SH. MH. resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka N binti R.S.Selasa 1 Maret 2022.kemarin.

BACA JUGA :Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Kasus Dugaan Tipikor Pada Pembiayaan Ekspor Indonesia  

Kepala Pusat Penerangan Hukum ,Leonard Eben Ezer Simanjutak,SH.,MH dalam siaran pers Nomor: PR – 329/005/K.3/Kph.3/03/2022 menyampaikan, Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti R.S. akan dipergunakan untuk Tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

BACA JUGA :Jaksa Agung Muda : 2 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Tipikor  Pengadaan Pesawat Garuda

“Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti R.S. yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22:00 WIB bertempat di kediaman N binti R.S. (Dusun II Gg. Kongi Rt.002/002 Desa Citemu Kec. Mundu Kabupaten Cirebon.’’ujar Leonard.

Editor :L Darsono

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkini