JAKARTA, Sekbernews.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode 30 Maret hingga 5 April 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di awal triwulan II-2026.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Meskipun parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) menunjukkan fluktuasi, pemerintah memilih untuk tetap mematok tarif pada angka yang sama dengan periode sebelumnya.
Rincian Tarif untuk Golongan Rumah Tangga
Berdasarkan data terbaru, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi rumah tangga masih berada di angka yang stabil. Berikut rinciannya:
- Golongan R-1/TR (900 VA-RTM): Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR (1.300 VA & 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR (3.500 VA s.d. 5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, bagi pelanggan golongan subsidi seperti rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tetap mendapatkan tarif spesial masing-masing Rp 415 per kWh dan Rp 605 per kWh.
Dukungan untuk Sektor Bisnis dan Industri
Tidak hanya rumah tangga, tarif untuk sektor produktif juga dipastikan tidak naik guna mendukung keberlangsungan dunia usaha. Untuk golongan bisnis menengah (B-2/TR) tetap dipatok Rp 1.444,70 per kWh, sedangkan industri besar (I-4/TT) berada di tarif Rp 996,74 per kWh.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
”Pemerintah berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik agar roda ekonomi tetap berputar stabil, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi global saat ini,” ujarnya.







