Jakarta, Sekbernews.id – Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang Rupiah emisi lama dari peredaran. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas uang di masyarakat serta mempertimbangkan masa edar yang sudah cukup lama. Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa koleksi uang tunai mereka, karena terdapat batas waktu tertentu untuk menukarkannya dengan uang emisi baru.
Kepala Departemen Komunikasi BI menjelaskan bahwa uang yang telah dicabut statusnya sebagai alat pembayaran yang sah tidak lagi dapat digunakan untuk transaksi jual beli sehari-hari. Namun, BI memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan penukaran agar nilai uang tersebut tidak hilang begitu saja.
Adapun beberapa pecahan yang menjadi sorotan dalam kebijakan terbaru ini meliputi uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997. Ketiga jenis uang logam ini resmi ditarik sejak 1 Desember 2023. Meski sudah tidak berlaku di pasar, masyarakat masih memiliki waktu yang cukup panjang, yakni hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan, untuk menukarkannya di Bank Indonesia.
Selain uang logam, beberapa pecahan uang kertas kuno seperti Rp10.000 TE 1979, Rp5.000 TE 1980, dan Rp1.000 TE 1980 juga memiliki tenggat penukaran yang hampir habis. Untuk pecahan-pecahan legendaris tersebut, batas akhir penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia adalah 30 April 2025.
Prosedur Penukaran yang Mudah
Bagi Anda yang masih menyimpan uang-uang tersebut, proses penukaran dapat dilakukan melalui bank umum di seluruh Indonesia atau langsung mendatangi kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat. Khusus untuk penukaran di kantor BI, masyarakat disarankan menggunakan aplikasi PINTAR guna memesan jadwal layanan agar proses lebih tertib dan cepat.
Kondisi fisik uang juga menjadi syarat penting. BI menekankan bahwa uang logam yang ditukarkan harus dalam kondisi fisik yang baik atau minimal lebih dari setengah ukuran aslinya agar ciri keasliannya masih bisa dikenali. Jika kerusakan mencapai lebih dari 50%, maka uang tersebut tidak dapat diberikan penggantian.
Jangan sampai uang lama Anda berakhir menjadi tumpukan kertas atau logam tak bernilai. Segera datangi bank terdekat sebelum periode penukaran berakhir dan pastikan aset Anda tetap terjaga nilainya.







