Tuesday, November 26, 2024
HomeNasionalKetahui Syarat Pindah TPS pada Pemilu 2024 Mendatang

Ketahui Syarat Pindah TPS pada Pemilu 2024 Mendatang

Sekbernews.id – JAKARTA Pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sangat dinanti-nantikan.

Bagi warga yang tidak dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat KTP, jangan khawatir.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda tempuh untuk tetap berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.

Syarat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024 dengan Batas Terakhir Pengurusan 15 Januari 2024:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya.

Syarat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024 dengan Batas Terakhir Pengurusan 7 Februari 2024:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tertimpa bencana alam.

Tempat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024:

KPU menyediakan tiga tempat untuk melakukan pengurusan pindah TPS Pemilu 2024. Di mana saja?

  • KPU Kabupaten/Kota
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota.
  • Pengurusan pindah TPS di tiga tempat tersebut dapat dilakukan di kabupaten/kota asal maupun domisili saat ini.

Tata Cara Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024:

1. Datang langsung ke tempat pengurusan

  • Anda bisa datang ke KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota.

2. Membawa bukti pendukung alasan pindah TPS, contohnya:

  • Surat keterangan rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba dan di cap basah.
  • Surat keterangan belajar dari kampus/sekolah/lembaga pendidikan lain yang ditandatangani dan dicap basah.
  • Fotokopi KTP-elektronik dan/atau KK (Kartu Keluarga) terbaru bagi yang beralasan karena pindah domisili.
  • Surat dari BNPB/Kepala Desa/Lurah setempat atau pemberitahuan dari media massa bagi yang tertimpa bencana.
  • Surat tugas/keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan dicap basah serta fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
  • Surat keterangan pendamping dari rumah sakit/layanan kesehatan bersangkutan.
  • Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan bersangkutan.
  • Surat tugas ditandatangani oleh instansi/perusahaan dan di cap basah.
  • Surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan dicap basah.
  • Surat pernyataan dari kepala rutan/kepala lapas bagi yang menjadi tahanan.

3. Membawa dokumen pendukung lainnya jika perlu, seperti:

  • Menunjukkan KTP-el atau KK terbaru.
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan

  • Pemilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS domisili.

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5-Surat Pindah TPS

  • Bawa dan tunjukkan formulir A5 tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili.
Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru