Sekbernews.id – JAKARTA Pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sangat dinanti-nantikan.
Bagi warga yang tidak dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat KTP, jangan khawatir.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda tempuh untuk tetap berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.
Syarat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024 dengan Batas Terakhir Pengurusan 15 Januari 2024:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisilinya.
Syarat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024 dengan Batas Terakhir Pengurusan 7 Februari 2024:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tertimpa bencana alam.
Tempat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024:
KPU menyediakan tiga tempat untuk melakukan pengurusan pindah TPS Pemilu 2024. Di mana saja?
- KPU Kabupaten/Kota
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota.
- Pengurusan pindah TPS di tiga tempat tersebut dapat dilakukan di kabupaten/kota asal maupun domisili saat ini.
Tata Cara Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024:
1. Datang langsung ke tempat pengurusan
- Anda bisa datang ke KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota.
2. Membawa bukti pendukung alasan pindah TPS, contohnya:
- Surat keterangan rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba dan di cap basah.
- Surat keterangan belajar dari kampus/sekolah/lembaga pendidikan lain yang ditandatangani dan dicap basah.
- Fotokopi KTP-elektronik dan/atau KK (Kartu Keluarga) terbaru bagi yang beralasan karena pindah domisili.
- Surat dari BNPB/Kepala Desa/Lurah setempat atau pemberitahuan dari media massa bagi yang tertimpa bencana.
- Surat tugas/keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan dicap basah serta fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
- Surat keterangan pendamping dari rumah sakit/layanan kesehatan bersangkutan.
- Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan bersangkutan.
- Surat tugas ditandatangani oleh instansi/perusahaan dan di cap basah.
- Surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan dicap basah.
- Surat pernyataan dari kepala rutan/kepala lapas bagi yang menjadi tahanan.
3. Membawa dokumen pendukung lainnya jika perlu, seperti:
- Menunjukkan KTP-el atau KK terbaru.
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
- Pemilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS domisili.
5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5-Surat Pindah TPS
- Bawa dan tunjukkan formulir A5 tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili.